Sindikat Bobol Brankas Polrestabes Semarang Ringkus 4 WNA
Sindikat Bobol Brankas kembali disorot usai Polrestabes Semarang menangkap empat WNA Tiongkok spesialis pembobol brankas di sejumlah pabrik. Tim Resmob memburu para pelaku lintas kota setelah rangkaian kejadian di area industri dan gudang keuangan. Polisi mengamankan alat bantu dan menelusuri jalur pelarian, sembari mengoordinasikan pemeriksaan dengan penerjemah untuk mempercepat penetapan pasal.
Rantai aksi diduga berlangsung beruntun menjelang pekan pertama November, menarget ruang keuangan yang minim pengawasan malam hari. Laporan kerugian dikumpulkan dari perusahaan terdampak sebagai dasar taksiran barang rampasan. Pada tahap ini, Sindikat Bobol Brankas dipetakan pola waktunya untuk mengantisipasi kemungkinan jaringan lain yang bergerak serupa.
Kronologi Aksi di Candi, Wijaya Kusuma, dan Sekitar Semarang
Penyelidikan mengarah ke jejak di Kawasan Industri Candi dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma, tempat pelaku diduga melakukan survei lokasi sebelum eksekusi. Modus berupa pembobolan brankas setelah merusak akses ruangan, memanfaatkan jam lengang dan pengetahuan denah kantor. Polrestabes Semarang menautkan bukti rekaman CCTV dengan keterangan saksi pengamanan internal untuk memperkuat konstruksi perkara. Dalam pemetaan temporal, Sindikat Bobol Brankas diperkirakan bergerak cepat dalam hitungan menit untuk menghindari respons penjaga.
Di luar Semarang, titik lain yang disorot berada di sekitar Kabupaten Semarang hingga area Prambanan, Klaten, dengan satu percobaan aksi dilaporkan gagal. Tim gabungan kemudian menguntit pergerakan kendaraan yang dicurigai membawa hasil rampasan. Penangkapan dilakukan saat para pelaku berpindah ke kota lain guna mengaburkan jejak. Pengembangan perkara menilai keterkaitan antar-TKP dan memeriksa kemungkinan penadah, sementara barang bukti yang diamankan diperiksa forensik agar Sindikat Bobol Brankas terhubung jelas ke setiap kejadian.
Baca juga : Wajib Lapor Alamat WNA Dua WNA Dideportasi
Berdasar laporan perusahaan, kerugian mencapai miliaran rupiah dalam bentuk uang tunai dan dokumen berharga yang disimpan di brankas ruang keuangan. Penyidik menyiapkan pasal pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP) disertai pemberkasan alat bukti fisik. Polrestabes Semarang menegaskan kerja sama dengan perusahaan terdampak untuk melengkapi audit internal dan inventarisasi kerugian. Dalam konferensi penegasan, Sindikat Bobol Brankas disebut memanfaatkan celah pengawasan malam dan kebiasaan penyimpanan kas yang kurang aman.
Korban diimbau memperkuat kontrol akses, menata prosedur setor bank harian, dan membatasi informasi denah ruangan bagi pihak tidak berwenang. Perusahaan disarankan memasang sensor getar brankas, pengunci tambahan, serta integrasi CCTV dengan alarm respons cepat. Pengelola kawasan industri diminta menambah patroli acak dan lampu area titik rawan. Rekomendasi ini ditujukan agar potensi ulangan modus serupa turun, sementara proses hukum para tersangka berjalan transparan. Dengan kombinasi penegakan dan pencegahan, Sindikat Bobol Brankas diharapkan tidak lagi punya ruang bermanuver di wilayah industri.