Wajib Lapor Alamat WNA Dua WNA Dideportasi

Oktober 11, 2025
Wajib Lapor Alamat WNA Dua WNA Dideportasi

Wajib Lapor Alamat WNA China menjadi sorotan setelah dua warga negara asing diputus bersalah karena tak melaporkan perpindahan alamat. Putusan pengadilan menjatuhkan denda Rp20 juta untuk masing-masing pelanggar yang kemudian deportasi WNA oleh kantor imigrasi setempat. Kejadian ini menegaskan bahwa kewajiban administratif bukan formalitas, melainkan syarat tinggal yang wajib dipenuhi selama berada di Indonesia.

Imigrasi menekankan koordinasi dengan penjamin agar setiap perubahan data—alamat, pekerjaan, hingga penanggun jawab—dilaporkan tepat waktu. Sejumlah langkah preventif seperti pemeriksaan dokumen di lapangan, sosialisasi ke perusahaan penjamin, dan audit internal disebut akan diperbanyak. Pesan utamanya jelas: patuh aturan sejak awal untuk menghindari proses pidana, denda, deportasi, hingga penangkalan masuk kembali.

Dasar Hukum, Peran Penjamin, dan Risiko

Kerangka hukumnya terang: Pasal 71 UU Keimigrasian mewajibkan orang asing melapor bila ada perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau alamat. Pelanggaran dapat dikenai sanksi Pasal 116 berupa denda hingga Rp25 juta atau kurungan maksimal tiga bulan. Dalam praktik, pengadilan dapat menjatuhkan denda dan imigrasi menindaklanjuti dengan deportasi serta penangkalan administratif. Ketentuan ini berlaku untuk semua izin tinggal, baik kunjungan, terbatas, maupun tetap.

Penjamin—perusahaan atau perseorangan—memiliki tanggung jawab hukum mengawal kepatuhan orang asing yang dijaminnya. Mereka wajib memonitor keberadaan, melapor perubahan, dan menanggung biaya pemulangan bila diperlukan. Karena itu, Wajib Lapor Alamat WNA sebaiknya diikat dalam SOP internal: formulir perubahan alamat, tenggat pelaporan, dan daftar kontak kantor imigrasi setempat. Dengan tata kelola yang rapi, risiko sengketa, denda, dan gangguan operasional perusahaan dapat ditekan sejak hulu.

Baca juga : Tarakan tindak deportasi WNA China karena overstay

WNA disarankan segera mengurus pelaporan saat akan pindah—idealnya sebelum menempati alamat baru. Siapkan paspor, izin tinggal, kontrak sewa atau surat keterangan RT/RW, dan surat penjamin. Kantor imigrasi akan memutakhirkan data dan menerbitkan bukti pelaporan. Jika berpindah kota/kabupaten, lakukan registrasi di kantor imigrasi wilayah baru agar korespondensi resmi tidak terputus. Langkah sederhana ini mencegah salah alamat, keterlambatan perpanjangan izin, dan potensi pemeriksaan lapangan.

Perusahaan penjamin dianjurkan menunjuk petugas kepatuhan, membuat kalender pengingat, serta memberi pengarahan berkala kepada ekspatriat baru. Materi sosialisasi Wajib Lapor Alamat WNA bisa disertai alur, dokumen, dan estimasi waktu layanan untuk memudahkan karyawan. Bagi komunitas apartemen atau pengelola hunian, pasang papan informasi tentang kewajiban pelaporan agar penghuni asing memahami prosedur. Intinya, kepatuhan administratif adalah investasi kecil yang melindungi reputasi, kelancaran bekerja, dan kenyamanan tinggal di Indonesia. Dengan kedisiplinan semua pihak, pelanggaran serupa tak perlu terulang dan iklim keimigrasian tetap tertib.

Leave A Comment

Create your account