WNI Ditangkap di Makau karena Buka Restoran di Apartemen
Dua WNI ditangkap di Makau oleh otoritas setempat karena membuka restoran di apartemen tanpa mengantongi izin resmi. Penangkapan terjadi pada 27 Juli 2025 di sebuah apartemen di kawasan Jalan Admiral, Semenanjung Makau. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan izin usaha dan keimigrasian di wilayah tersebut.
Menurut laporan, selain dua orang yang mengelola restoran ilegal, ditemukan pula indikasi penjualan rokok tanpa izin serta praktik pengiriman uang ilegal dari lokasi tersebut. Dari empat WNI yang berada di tempat kejadian, hanya dua yang terbukti menjalankan usaha kuliner tanpa izin. Keduanya kini telah dibebaskan setelah dimintai keterangan, namun tetap menghadapi ancaman sanksi hukum.
Otoritas Makau menegaskan bahwa aktivitas usaha tanpa lisensi melanggar aturan ketenagakerjaan dan bisnis setempat. Pelanggaran ini dapat berujung pada denda besar dan deportasi.
Sanksi Hukum dan Pendampingan KJRI
Berdasarkan hukum di Makau, WNI ditangkap di Makau karena pelanggaran izin usaha bisa dikenai denda sebesar 5.000 hingga 20.000 pataca (sekitar Rp10–48 juta). Selain itu, mereka terancam dideportasi dan dilarang masuk kembali untuk jangka waktu tertentu. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku di wilayah tersebut.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong telah mengambil langkah cepat untuk memberikan pendampingan hukum. Pihak KJRI menegaskan akan memantau perkembangan kasus ini hingga selesai, termasuk memastikan hak-hak kedua WNI tersebut terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan ini meliputi bantuan penerjemahan, konsultasi hukum, dan koordinasi dengan pihak berwenang di Makau. KJRI juga mengimbau seluruh WNI di luar negeri untuk mematuhi aturan setempat demi menghindari masalah serupa.
Kasus WNI ditangkap di Makau ini menjadi peringatan keras bagi pekerja migran maupun warga Indonesia yang menetap di luar negeri. Membuka usaha tanpa izin resmi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan risiko finansial dan hukum yang besar. Selain itu, kasus seperti ini berpotensi merusak citra WNI di mata pemerintah negara setempat.
Baca juga : Topan Wipha Ancam Tiongkok Selatan, Ribuan Dievakuasi
Pemerintah Indonesia melalui perwakilan di luar negeri terus mengingatkan pentingnya memahami prosedur hukum sebelum memulai usaha. KJRI menegaskan bahwa pihaknya siap membantu memberikan informasi terkait izin usaha dan hukum tenaga kerja di wilayah akreditasi.
Dengan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap peraturan, diharapkan insiden seperti WNI ditangkap di Makau tidak terulang. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh WNI agar selalu mengutamakan legalitas dalam menjalankan aktivitas usaha di negara lain.