China Bebas Visa 30 Hari, WNI Masih Perlu Visa Masuk Daratan

Juli 9, 2025
China Bebas Visa 30 Hari, WNI Masih Perlu Visa Masuk Daratan

China baru saja menarik perhatian dunia setelah mengumumkan kebijakan besar yang membuka akses bebas visa hingga 30 hari bagi warga dari 74 negara. Langkah ini diumumkan pemerintah China pertengahan 2025 sebagai bagian dari strategi besar mereka dalam menghidupkan kembali sektor pariwisata dan meningkatkan hubungan ekonomi global setelah periode panjang pembatasan pandemi Covid-19.

Kebijakan ini dinilai menjadi terobosan penting, mengingat selama bertahun-tahun China dikenal memiliki prosedur visa yang ketat, terutama untuk kunjungan wisata dan bisnis. Kini, warga negara dari berbagai belahan dunia, khususnya Eropa, Amerika Selatan, Timur Tengah, hingga sebagian Asia, bisa masuk ke China tanpa perlu repot mengurus visa kunjungan singkat selama 30 hari.

Namun di tengah euforia tersebut, kabar kurang menggembirakan datang bagi warga Indonesia. Hingga kini, paspor Indonesia belum termasuk dalam daftar 74 negara yang memperoleh fasilitas bebas visa tersebut. Artinya, masyarakat Indonesia yang ingin bepergian ke Tiongkok daratan untuk keperluan wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, masih harus melalui proses pengajuan visa seperti sebelumnya.

WNI Masih Punya Peluang Lewat Skema Bebas Visa Khusus

Meski belum masuk dalam daftar negara bebas visa 30 hari, bukan berarti pemegang paspor Indonesia tidak punya peluang berkunjung ke China tanpa visa sama sekali. Ada beberapa skema yang memungkinkan WNI bisa masuk ke China dengan prosedur lebih mudah, walau dengan syarat tertentu.

Salah satu celah yang bisa dimanfaatkan adalah kebijakan Transit Without Visa (TWOV), di mana warga negara asing, termasuk Indonesia, diizinkan transit di beberapa kota besar di China tanpa visa hingga maksimal 10 hari. Skema ini berlaku antara lain di Beijing, Shanghai, Guangzhou, Chengdu, dan sejumlah kota lain. Namun, ada beberapa ketentuan ketat yang wajib dipenuhi, misalnya memiliki tiket menuju negara ketiga, bukti visa negara tujuan (jika diperlukan), serta tidak diizinkan keluar dari wilayah kota yang menjadi tempat transit kecuali memperoleh izin khusus.

Selain TWOV, pilihan lainnya adalah kebijakan khusus Hainan Visa-Free Entry. Wilayah pulau tropis Hainan di bagian selatan China memang memiliki aturan bebas visa bagi warga dari sejumlah negara, termasuk Indonesia. Melalui kebijakan ini, WNI dapat masuk ke Hainan tanpa visa dan tinggal hingga 30 hari, asalkan perjalanan diatur lewat agen perjalanan resmi yang terdaftar di pemerintah China. Namun, kebijakan ini hanya berlaku di Hainan dan tidak dapat digunakan untuk melanjutkan perjalanan ke wilayah daratan utama China seperti Beijing atau Shanghai.

Hong Kong dan Makau Masih Jadi Opsi Favorit WNI

Meski Tiongkok daratan masih menuntut visa bagi pemegang paspor Indonesia, kabar baik datang dari dua wilayah administratif khusus China, yakni Hong Kong dan Makau. Sampai saat ini, kedua wilayah tersebut tetap mempertahankan kebijakan bebas visa untuk paspor Indonesia dengan masa tinggal maksimal 30 hari. Hal ini menjadi pilihan yang banyak dimanfaatkan wisatawan Indonesia, baik untuk liburan, bisnis, maupun kunjungan keluarga.

Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan bebas visa ke Hong Kong atau Makau tidak bisa digunakan sebagai jalur langsung masuk ke Tiongkok daratan. Bagi WNI yang ingin melanjutkan perjalanan ke wilayah daratan setelah mengunjungi Hong Kong atau Makau, tetap harus mengurus visa Tiongkok terlebih dahulu.

Baca Lagi : China Beri Tahu Uni Eropa Tidak Bisa Terima Rusia Kalah dalam Perang Ukraina, Khawatir Fokus AS Beralih ke Asia

Di tengah derasnya upaya pemerintah China membuka diri, banyak pihak berharap Indonesia akan segera menyusul negara-negara lain yang telah memperoleh fasilitas bebas visa 30 hari. Otoritas imigrasi Tiongkok sendiri mengisyaratkan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan terus dievaluasi seiring perkembangan hubungan diplomatik dan kepentingan ekonomi. Tidak tertutup kemungkinan, di masa depan, Indonesia bisa masuk dalam daftar negara yang mendapat keistimewaan serupa.

Namun, untuk saat ini, WNI tetap perlu mengurus visa untuk kunjungan ke Tiongkok daratan, kecuali memanfaatkan skema bebas visa transit atau program khusus seperti kunjungan wisata ke Hainan. Bagi masyarakat Indonesia yang berencana bepergian ke China, disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru dari Kedutaan Besar China karena kebijakan visa bisa berubah sewaktu-waktu.

Leave A Comment

Kategori

Tag



Professionally fabricate client-centered content for superior expertise. Objectively leverage others covalent imperatives vis-a-vis state of the art potentialities. Competently matrix

Email: [email protected]
Phone: 00123 456 789

Kategori

Tag

Cloud Tags

Kategori

Tag

Tag

Create your account