Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Online Internasional, 22 Tersangka Diamankan

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia dengan pusat jaringan terafiliasi ke server luar negeri, tepatnya di Kamboja dan China. Penggerebekan dilakukan secara serentak pada 13 Juni 2025 di empat titik berbeda: Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Denpasar.
Sebanyak 22 tersangka diamankan dari operasi ini. Mereka terdiri dari operator lapangan, pengelola teknis sistem, hingga admin keuangan yang mengendalikan alur transaksi dari dalam negeri. Dalam pengungkapan ini, Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa ribuan kartu SIM, perangkat komputer, modem, ponsel, serta beberapa kendaraan operasional yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bahwa dua situs utama yang dikelola jaringan ini adalah Tanjung899 dan Akasia899. Kedua platform tersebut terhubung ke server luar negeri dan aktif mempromosikan permainan judi daring dengan menyebarkan link melalui WhatsApp broadcast secara masif.
Modus operandi yang digunakan cukup kompleks. Para pelaku menggunakan ribuan SIM card yang didaftarkan menggunakan data palsu untuk membuat akun WhatsApp. Dari akun-akun tersebut, mereka menyebarkan promosi judi dalam bentuk tautan, yang mengarah ke situs utama. Untuk menghindari pelacakan, komunikasi internal dilakukan melalui grup Telegram dan WhatsApp tertutup, sementara transaksi dilakukan lewat rekening-rekening atas nama orang lain (nominee), dompet digital, dan bahkan aset kripto.
Modus Canggih dan Sanksi Hukum Berat
Selain menyebar secara digital, para pelaku juga memanfaatkan teknologi VPN dan perangkat pemalsu lokasi untuk menghindari deteksi. Beberapa tersangka bahkan memiliki peran khusus sebagai penghubung antara operator dalam negeri dan pemilik server di luar negeri. Menurut hasil penyelidikan, sindikat ini mampu menghasilkan keuntungan ratusan miliar rupiah setiap tahunnya.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
- Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang distribusi konten ilegal berbasis internet, dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
- Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang membawa ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain penangkapan, Bareskrim juga mengamankan sejumlah aset digital dan fisik yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dilibatkan dalam penelusuran aliran dana sindikat, dengan harapan mengungkap pemilik utama dan jaringannya hingga ke luar negeri.
Baca juga : Kanada Perketat Impor Baja dengan Tarif 25% untuk Produk Berbasis China
Operasi ini menjadi salah satu langkah konkret Bareskrim dalam menindak tegas kejahatan siber lintas negara yang berdampak negatif pada stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat. Brigjen Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk memburu pelaku di luar negeri yang menjadi dalang utama jaringan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan ajakan judi online dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitarnya. Bareskrim juga meminta kerja sama dari penyedia layanan internet dan operator seluler dalam memblokir akses ke situs-situs ilegal serta menindak penggunaan SIM card ilegal.